Kolam Renang Dua Saudara (DS)Tidak Berizin,Camat Cigombong Malah Soan,Kepada Komisi III Di Minta Turun Lapangan

    Kolam Renang Dua Saudara (DS)Tidak Berizin,Camat Cigombong Malah Soan,Kepada Komisi III Di Minta Turun Lapangan
    Photo Ilustrasi

    Bogor -  Usaha kolam renang merupakan salah satu pilihan dan tempat rekreasi yang tepat. Banyak orang mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa mengujungi kolam renang. Itulah yang menjadikan pengusaha Dua Saudara ( DS ) ini, terinpirasi mendirikan usaha  tersebut.Usaha yang berlokasi di Kp. Benteng Rt 01 Rw 01 Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Namun sangat disayangkan, usaha tersebut tidak memiliki izin. Seperti halnya izin  persetujuan lingkungan, izin gangguan ( HO )  Izin Mendirikan Banguna ( IMB ) Pajak usaha dan peraturan lainya yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pemilik Kolam Renang Dua Saudara ( DS ) Hj Nunung saat  dikonfirmasi rekan media, terkait izin usaha dan izin lainnya, ia mengatakan, " itu terkait izin lingkungan sudah selesai semua sama Rt - RW, bahkan Camat juga  datang ke sini, " Ujar Hj. Nunung

    Camat Cigombong. R.E. Irwan Soumatri. S. STP, Rabo, (14/9/2022) saat di jumpai dikantornya untuk klarifikasi, ia tidak ada ditempat sedang giat Pramuka, dan Go.id  menghubungi melalui pesan WashApp, ia pun hanya membaca, tidak membalasnya. Padahal klarifikasi dari yang bersangkutan ( Camat ) terkait kedatangannya pada pemilik usaha  menjelang Idul Fitri. Jawaban klarifikasinya sangat di perlukan. Lain halnya pernyataan Sekcam, Yedi Rachmawan saat dijumpai diruangannya ia mengatakan, "  Awalnya kami di undang ke rumah Bu Hj Nunung, tapi setelah sampai disana, Ko ?  kami malah di bawa ke rumah bawah, nah disitulah kami baru tau ada kolam  renang  dan kami sudah menyarankan agar izinnya ditempuh , " Ujar Sekcam 

    Lain halnya Hardol warga Kp. Benteng yang merupakan  tokoh masyarakat ia angkat bicara dan mengatakan, Kolam renang DS belum selesai izinnya dengan lingkungan maupun desa, Saya sudah tanya ke RW. Ia pun belum tanda tangan, jadi pihak kecamatan jangan diam, tindak tegas pelanggar Perda. Jangan pilik kasih,  pengusah kecil didatangi pihak kecamatan dan Satpol PP, Tapi kenapa kolam renang ini dibiarkan ?apa mentang ' orang kaya dan berpengaruh di Kampung ini, ada  apa dengan  pihak kecamatan ?  Ko ! tutup mata, " Ujarnya

                                     Photo Ilustrasi

    Usaha yang diresmikan dua hari lebaran, sudah keharusnya pemilik usaha kolam renang, sebelum mendirikan / membuka usahanya, mengurus izin terlebih dahulu, baik itu izin persetujuan  lingkungan, maupun izin dari dinas terkait. Bukan senaknya mengabaikan dan menghiraukan ketentuan dalam peraturan pemerintah daerah.

    Dari dugaan pelanggaran diatas, maka diminta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bogor untuk dapat sidak kelokasi usaha dan memanggil Camat Cigombong untuk di mintai keterangan atas kedatangannya kerumah  kepemilik kolam renang, yang dianggap tidak etis, sebagai pejabat publik tidak seharunya datang mengujungi pengusaha tanpa izin dan yang sangat ironis, kunjungannya  menjelang Lebaran mei 2022 lalu. Ada apa dengan pertemuan tersebut ? Begitu halnya kepada Kasatpol PP. ( Maco )  Kabupaten Bogor. Untuk menindak tegas penutup usaha kolam renang tampa izin. Yang melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) dalam menjalankan pungsi dan perannya  Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Institusi penegak PERDA Harus tegas tampa pandang bulu, ibarat mata pisau jangan tajam kebawah tumpul  keatas.

    Baca juga: Bollywood Bangat!

    Reporter : Anwar Resa                                            Jurnalis Nasional Indonesia 

    bogor
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    BPK Jabar Akan Periksa Proyek Jalan Putat...

    Artikel Berikutnya

    Imbas Beda Aturan Kemendag dan Kementan,...

    Berita terkait